Posts

Pasal - Pasal UU ITE mengenai Illegal Content

Image
      UU ITE Illegal Content Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282...

Solusi dan Pencegahan Illegal Content

SOLUSI PENCEGAHAN CYBER CRIME ILLEGAL CONTENTS : Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan  cybercrime , antara l...

Kasus Illegal Content

Image
Penyebar Isu Hoax Bom di Gereja Santa Anna Duren Sawit JAKARTA – Polisi menangkap MIR, penyebar isu hoax teror bom di Gereja Santa Anna, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan, polisi menangkap MIR pada Senin sore, 14 Mei 2018.  “Sorenya sekitar jam 15.00 WIB kita berhasil menangkap seseorang berinisial MIR yang sudah kita amankan di Polres Jakarta Timur,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/5/2018). Ia mengatakan, MIR ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan Polres Jakarta Timur. Lalu, Argo menceritakan bilamana penangkapan kepada MIR itu setelah ia menyebarkan info dan sampai masuk ke Polsek Duren Sawit di mana terdapat seseorang menggunakan mobil melempar tas ke halaman Gereja Santa Anna. “Setelah dilakukan penyisiran oleh Jibom, tidak ditemukan barang mencurigakan,” terang Argo. Dalam hal ini, sebelumnya dikabarkan ada sebuah tas ransel...

Dampak Illegal Content

Image
1.  Merusak moral bangsa hingga masuknya Budaya Asing Budaya asing tak selamanya buruk. Namun, tidak semua budaya asing juga baik. Gawatnya, semua budaya asing, baik atau buruk, mudah sekali masuk ke suatu negara. Tentu media yang digunakan adalah alat TIK. Hanya dengan mengunjungi suatu situs, kita mudah sekali mencari referensi aneka budaya. Nah, jika kita tidak berhatihati mencermati budaya asing, mungkin saja kita akan berperilaku sesuai dengan budaya asing itu. 2. Perpecahan bangsa dengan munculnya Kekejaman dan Kekerasan Kekejaman dan kekerasan merupakan efek lain dari alat TIK. Coba kamu amati berita dalam koran, televisi, atau internet. Kejahatan dengan kekerasan semakin banyak, bukan? Menurut pengamatan ahli, terdapat kecenderungan pelaku kekerasan meniru tindak kriminal yang ia tonton dari televisi, internet, atau koran. Beberapa waktu lalu internet bahkan digunakan sebagai sarana mengatur strategi oleh sekelompok teroris. Dewasa ini televisi juga m...

Penyebab munculnya Illegal Content

Dalam mengunakan teknologi informasi seseorang terkadang tidak begitu mengeahui dan memahami begitu banyaknya peluang kejahatan yang dapat mengancam keselamatan dirinya. Berikut ini beberapa penyebab yang menyebabkan terjadinya tindakan illegal content : Kemajuan teknologi dan akses internet yang tidak terbatas. Kelalaian pengguna komputer atau kurangnya keamanan cyber. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer. Iseng, mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer. Sistem keamanan jaringan yang lemah. ...

Contoh tindakan Illegal Content

1. Ujaran kebencian/ mengedit foto.          Ujaran kebencian dapat digambarkan sebagai suatu perkataan yang bertujuan untuk membenci, melanggar, mendiskriminasi dengan cara menyinggung, mengancam, atau menghina kelompok berdasarkan ras, warna kulit, agama, asal kebangsaan.  Ujaran kebencian bukan merupakan suatu larangan mengenai gagasan superioritas kelompok tertentu atau memperbaiki gairah atau emosi, akan tetapi lebih pada pembatasan bentuk komunikasi, t etapi larangan akan akibat dari perbuatan tersebut yang merugikan baik individu maupun kelompok tertentu seperti terjadi tindakan diskriminasi, kejahatan maupun kerusuhan.  Oleh karenanya dalam berbagai konvensi internasional selalu mensyaratkan tiga unsur dari ujaran kebencian. Pertama niat ( intent ) dimana hanya pertanyaan dengan sengaja yang dinyatakan untuk menghasut kebencian saja yang bisa dikategorikan sebagai unsur pertama ini. Kedua hasutan ( incit...

Apa itu Illegal Content ?

Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’   ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh...