Contoh tindakan Illegal Content

1. Ujaran kebencian/ mengedit foto.

         Ujaran kebencian dapat digambarkan sebagai suatu perkataan yang bertujuan untuk membenci, melanggar, mendiskriminasi dengan cara menyinggung, mengancam, atau menghina kelompok berdasarkan ras, warna kulit, agama, asal kebangsaan. 

Ujaran kebencian bukan merupakan suatu larangan mengenai gagasan superioritas kelompok tertentu atau memperbaiki gairah atau emosi, akan tetapi lebih pada pembatasan bentuk komunikasi, tetapi larangan akan akibat dari perbuatan tersebut yang merugikan baik individu maupun kelompok tertentu seperti terjadi tindakan diskriminasi, kejahatan maupun kerusuhan. 

Oleh karenanya dalam berbagai konvensi internasional selalu mensyaratkan tiga unsur dari ujaran kebencian. Pertama niat (intent) dimana hanya pertanyaan dengan sengaja yang dinyatakan untuk menghasut kebencian saja yang bisa dikategorikan sebagai unsur pertama ini. Kedua hasutan (incitement), unsur ini menimbulkan perdebatan mengenai hal yang dilarang. Pandangan pertama menyatakan bahwa perbuatan yang menghasutlah yang dilarang namun padangan lainnya menyatakan bahwa penyebaran gagasan-gagasan mengenai diskriminasilah yang dilarang. Untuk menentukan ada atau tidaknya unsur hasutan ada beberapa faktor yang dilihat dengan faktor dengan memfokuskan kepada hubungan antara kontek pernyataan dengan kemungkinan hasil yang dilarang. Terakhir hasil yang dilarang (proscribed results), dimana akibat yang dilarang secara umum adalah adanya kejahatan atau perilaku diskriminasi.

2.  Pornografi

Pengertian ‘pornografi’ secara umum telah dipahami oleh setiap individu. Dengan pola pikir individu yang berbeda, kata ‘pornografi’, terlepas dari konotasi positif dan negatifnya, memiliki sejumlah arti yang hampir sama dalam keragaman komunitas masyarakat kita. Pornografi sering dikonotasikan dengan pertunjukan seks, cabul, bagian tubuh terlarang yang dipertontonkan (khususnya perempuan), dan segala bentuk aksi yang membuat pendengar atau indidu yang menyaksikan terangsang layaknya manusia normal.


Secara terminologi, pornografi merupakan kata serapan dari Bahasa Inggris yang berasal dari kata dalam Bahasa Yunani ‘porne’ dan ‘graphos’ yang berarti gambaran atau tulisan mengenai wanita jalang. Atau dalam arti lain adalah tulisan tentang wanita susila. Berikut ini beberapa definisi mengenai pornografi:


Menurut definisi RUU Pornografi, "Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.


-         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi.


-         Oxford English Dictionary : Pornografi adalah pernyataan atau saran mengenai hal-hal yang mesum atau kurang sopan di dalam sastra atau seni.


-          RUU Pasal 1 ayat 1, menyebutkan, “Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.”

Pornografi didefinisikan oleh Ernst dan Seagle sebagai berikut: “Pornography is any matter odd thing exhibiting or visually representing persons or animals performing the sexual act, whatever normal or abnormal”. Pornografi adalah berbagai bentuk atau sesuatu yang secara visual menghadirkan manusia atau hewan yang melakukan tindakan sexual, baik secara normal ataupun abnormal. Peter Webb sebagaimana dikutip oleh Rizal Mustansyir melengkapi definisi pornografi dengan menambahkan bahwa pornografi itu terkait dengan obscenity (kecabulan) lebih daripada sekedar eroticism. Menurut Webb, mastrubasi dianggap semacam perayaan yang berfungsi menyenangkan tubuh seseorang yang melakukannya. Kemudian dalam perkembangan terbaru pornografi dipahami dalam tiga pengertian; Pertama, kecabulan yang 
merendahkan derajat kaum wanita. Kedua, merosotnya kualitas kehidupan yang erotis dalam gambar-gambar yang jorok, kosakata yang kasar, dan humor yang vulgar. Ketiga, mengacu pada tingkah laku yang merusak yang terkait dengan mental manusia.





3. Penyebaran berita bohong atau fitnah (HOAX) 

    Terbagi menjadi 2 yaitu :

a. Penipuan Melalui Situs Internet.
         Para pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT).
Dalam program ini , penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000 juta/ bulan untuk perusahaan.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan.Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).

b. Penipuan Lewat Email
 
          Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk “menerima” transferan sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korbannya.
Iming-imingnya, uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima.


 4. Perjudian Online
 
          Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tidak hanya membawa dampak positif tetapi bisa membawa sisi negatif, dengan membuka peluang muncul nya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Salah satu contoh dari dampak negative di internet adalah judi online. Sedangkan pengertian judi online adalah judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan ekses internet sebagai perantara. 

 
Ada beberapa macam jenis judi online yang tersebar tetapi disini kami hanya akan menjelaskan beberapa contoh saja. Contohnya adalah :
a. Judi Bola Online
Adalah kegiatan pertaruhan yang paling luas dan paling besar apabila di hitung-hitung bisa jutaan dolar perputaran uang setiap tahun dalam bisnis judi bola online ini. Judi bola online itu meliputi pertandingan-pertandingan local sampai level international sampai pertandingan tertinggi di ajang piala dunia.
b. Poker
 
Adalah permainan kartu bukan keberuntungan melainkan permainan upaya,akal,pemahaman yang mendalam,dan kombinasi menghitung, bergerak dihitung,menggertak, dan menipu. Dan sehingga menuntut otak yang tajam untuk menjadi pemenang.



Comments

Popular posts from this blog

Kasus Illegal Content

Apa itu Cyber Crime?

Pasal - Pasal UU ITE mengenai Illegal Content