Contoh tindakan Illegal Content
1. Ujaran kebencian/ mengedit foto.
Ujaran kebencian dapat digambarkan sebagai suatu
perkataan yang bertujuan untuk membenci, melanggar, mendiskriminasi
dengan cara menyinggung, mengancam, atau menghina kelompok berdasarkan
ras, warna kulit, agama, asal kebangsaan.
Ujaran kebencian bukan
merupakan suatu larangan mengenai gagasan superioritas kelompok tertentu
atau memperbaiki gairah atau emosi, akan tetapi lebih pada pembatasan
bentuk komunikasi, tetapi larangan akan akibat dari perbuatan tersebut yang merugikan baik
individu maupun kelompok tertentu seperti terjadi tindakan
diskriminasi, kejahatan maupun kerusuhan.
Oleh karenanya dalam berbagai
konvensi internasional selalu mensyaratkan tiga unsur dari ujaran
kebencian. Pertama niat (intent) dimana hanya pertanyaan dengan
sengaja yang dinyatakan untuk menghasut kebencian saja yang bisa
dikategorikan sebagai unsur pertama ini. Kedua hasutan (incitement),
unsur ini menimbulkan perdebatan mengenai hal yang dilarang. Pandangan
pertama menyatakan bahwa perbuatan yang menghasutlah yang dilarang namun
padangan lainnya menyatakan bahwa penyebaran gagasan-gagasan mengenai
diskriminasilah yang dilarang. Untuk menentukan ada atau tidaknya unsur
hasutan ada beberapa faktor yang dilihat dengan faktor dengan
memfokuskan kepada hubungan antara kontek pernyataan dengan kemungkinan
hasil yang dilarang. Terakhir hasil yang dilarang (proscribed results), dimana akibat yang dilarang secara umum adalah adanya kejahatan atau perilaku diskriminasi.
2. Pornografi
Pengertian ‘pornografi’ secara umum telah dipahami oleh setiap individu.
Dengan pola pikir individu yang berbeda, kata ‘pornografi’, terlepas dari
konotasi positif dan negatifnya, memiliki sejumlah arti yang hampir sama dalam
keragaman komunitas masyarakat kita. Pornografi sering dikonotasikan dengan
pertunjukan seks, cabul, bagian tubuh terlarang yang dipertontonkan (khususnya
perempuan), dan segala bentuk aksi yang membuat pendengar atau indidu yang
menyaksikan terangsang layaknya manusia normal.
Secara terminologi, pornografi merupakan kata serapan dari Bahasa Inggris
yang berasal dari kata dalam Bahasa Yunani ‘porne’ dan ‘graphos’ yang berarti
gambaran atau tulisan mengenai wanita jalang. Atau dalam arti lain adalah
tulisan tentang wanita susila. Berikut ini beberapa definisi mengenai
pornografi:
Menurut definisi RUU Pornografi, "Pornografi adalah materi seksualitas
yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan,
suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh,
atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi
dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual
dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
- Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia : Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan
lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan
sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi.
- Oxford English Dictionary : Pornografi
adalah pernyataan atau saran mengenai hal-hal yang mesum atau kurang sopan di
dalam sastra atau seni.
- RUU Pasal 1 ayat
1, menyebutkan, “Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi
yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual,
kecabulan, dan/atau erotika.”
Pornografi didefinisikan oleh Ernst dan Seagle sebagai berikut: “Pornography
is any matter odd thing exhibiting or visually representing persons or animals
performing the sexual act, whatever normal or abnormal”. Pornografi
adalah berbagai bentuk atau sesuatu yang secara visual menghadirkan manusia
atau hewan yang melakukan tindakan sexual, baik secara normal ataupun abnormal.
Peter Webb sebagaimana dikutip oleh Rizal Mustansyir melengkapi definisi
pornografi dengan menambahkan bahwa pornografi itu terkait dengan obscenity (kecabulan)
lebih daripada sekedar eroticism. Menurut Webb, mastrubasi dianggap
semacam perayaan yang berfungsi menyenangkan tubuh seseorang yang melakukannya.
Kemudian dalam perkembangan terbaru pornografi dipahami dalam tiga pengertian;
Pertama, kecabulan yang
merendahkan derajat kaum wanita. Kedua, merosotnya
kualitas kehidupan yang erotis dalam gambar-gambar yang jorok, kosakata yang
kasar, dan humor yang vulgar. Ketiga, mengacu pada tingkah laku yang merusak
yang terkait dengan mental manusia.
3. Penyebaran berita bohong atau fitnah (HOAX)
Terbagi menjadi 2 yaitu :
a. Penipuan Melalui Situs Internet.
Para pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya modus
penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan
maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given
in Freedom Trust (GIFT).
Dalam program ini , penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan
dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa
negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan
sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini
menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat
10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000 juta/ bulan untuk perusahaan.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan.Kejahatan ini memiliki motif cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak
penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca
situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
b. Penipuan Lewat Email
Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan
lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia
internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar
negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk “menerima”
transferan sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan
lain ke rekening calon korbannya.
Iming-imingnya, uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen
akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa
laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen
dari dana yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut.
Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima.
4. Perjudian Online
Pada perkembangannya, ternyata
penggunaan internet tidak hanya membawa dampak positif tetapi bisa membawa sisi
negatif, dengan membuka peluang muncul nya tindakan-tindakan anti-sosial dan
perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Salah satu
contoh dari dampak negative di internet adalah judi online. Sedangkan
pengertian judi online adalah judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan ekses
internet sebagai perantara.
Ada
beberapa macam jenis judi online yang tersebar tetapi disini kami hanya akan
menjelaskan beberapa contoh saja. Contohnya adalah :
a. Judi Bola Online
Adalah kegiatan pertaruhan yang paling luas dan
paling besar apabila di hitung-hitung bisa jutaan dolar perputaran uang setiap
tahun dalam bisnis judi bola online ini. Judi bola online itu meliputi
pertandingan-pertandingan local sampai level international sampai pertandingan
tertinggi di ajang piala dunia.
b. Poker
Adalah
permainan kartu bukan keberuntungan melainkan permainan upaya,akal,pemahaman
yang mendalam,dan kombinasi menghitung, bergerak dihitung,menggertak, dan
menipu. Dan sehingga menuntut otak yang tajam untuk menjadi pemenang.
Comments
Post a Comment