Apa itu Cyber Crime?
Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru
yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan
engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan
di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai
kejahatan internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat
beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat
berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk
elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data
elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun,
penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website,
disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal
grounding dan lain lain.
Siapa pelaku cyber crime?
Perlu kita ketahui pelaku cybercrime
adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu computer, pelaku
cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman computer unutk
membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja system
computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pasa system yang
kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga
tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.
Jenis-jenis Cyber Crime
Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber
crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya
seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
- Unauthorized Aces
- Illegal Contents
- Penyebaran virus secara sengaja
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion.
- Carding
- Hacking dan Cracker
- Cybersquatting and Typosquatting
- Cyber Terorism
Comments
Post a Comment