Kasus Illegal Content
Penyebar Isu Hoax Bom di Gereja Santa Anna Duren Sawit
JAKARTA – Polisi menangkap MIR, penyebar isu hoax teror bom di Gereja Santa Anna, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan, polisi menangkap MIR pada Senin sore, 14 Mei 2018.
“Sorenya sekitar jam 15.00 WIB kita berhasil menangkap seseorang
berinisial MIR yang sudah kita amankan di Polres Jakarta Timur,” ujar
Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/5/2018).
Ia mengatakan, MIR ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat. Saat
ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan Polres Jakarta Timur.
Lalu, Argo menceritakan bilamana penangkapan kepada MIR itu setelah
ia menyebarkan info dan sampai masuk ke Polsek Duren Sawit di mana
terdapat seseorang menggunakan mobil melempar tas ke halaman Gereja
Santa Anna.
“Setelah dilakukan penyisiran oleh Jibom, tidak ditemukan barang mencurigakan,” terang Argo.
Dalam hal ini, sebelumnya dikabarkan ada sebuah tas ransel yang
tergeletak di halaman Gereja Santa Ana. Benda itu diduga dilemparkan
dari sebuah mobil mini bus berwarna putih.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Yoyon Tony Surya Putra
menyebut, teror bom di Gereja Santa Anna, Duren Sawit, merupakan
informasi palsu atau hoax. Dia memastikan tidak ada benda mencurigakan
seperti isu yang beredar di masyarakat.

Kisah 'Ringgo', Penghina Jokowi
Siapa sih yang tidak kenal akun Facebook bernama Ringgo Abdillah yang selama ini selalu menjelekan Ahok, Kapolri bahkan Presiden Jokowi. Bahkan saat HUT RI ke-72 tahun pada tanggal 17 Agustus 2017 lalu, dia mengupload foto menginjak gambar Presiden Jokowi.
Waktu diciduk, Polisi juga menyita beberapa alat bukti seperti :– 2 unit Laptop yg digunakan untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, lalu disebarkan
melalui akun Facebook Ringgo Abdillah yang disertai dengan kata-kata penghinaan
– 1 buah Flash disk 16 GB yang berisi foto-foto editan terhadap presiden Jokowi
– 3 Unit Handphone
– 1 Unit Router Merk Huawai warna putih
– 1 Unit Router Merk Zyxel warna Hitam.
Setelah ditangkap, dia akhirnya NGAKU sudah “mencuri” internet tetangganya dan mengakui sebagai pemilik akun Facebook atas nama RINGGO ABDDILAH dan menggunakan foto orang lain yang diambilnya sejak bulan Juli 2017. Dia juga NGAKU menggunakan akun Facebook Ringgo Abdillah untuk melakukan penghinaa terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri dengan cara mengedit gambar presiden dan Kapolri serta dengan menggunakan kata-kata yang tidak benar (Fitnah).
Kapolresta Medan, Kombes Sandi Nugroho saat di komfirmasi membenarkan bahwa MF ditangkap karena diduga melakukan Hate Speech di salah satu akun Facebook miliknya.
“Alhamdulillah tadi sudah ditangkap di Jalan Bono Glugur Darat 1, Medan Timur,”ungkap Nugroho.
Bagi pembaca setia yang penasaran ingin melihat wajah asli pemilik akun Ringgo Abdillah, penulis lampirkan berikut ini :
Foto pemilik Akun Ringgo Abdillah penghina Presiden Jokowi, Kapolri dan Ahok
Foto pemilik akun Ringgo Abdillah beserta barang bukti
Berikut adalah beberapa foto editan yang dibuat olehnya untuk menghina Presiden Jokowi, Kapolri bahkan Ahok juga :
Foto penghinaan kepada Presiden Jokowi
Foto penghinaan kepada Presiden Jokowi
Foto penghinaan kepada Presiden dan Kapolr dan Ahok
Penghinaan kepada pendukung Jokowi dan Ahok
Postingan menantang pihak kepolisian
Postingan menantang pihak kepolisian
Momen “bahagia” saat dia diciduk
Kasus Pornografi Ariel Noah sampai dengan Firza Husein
Liputan6.com, Jakarta - Membantah, Firza Husein dan Rizieq Shihab
konsisten dalam menyikapi tudingan dugaan percakapan berkonten
pornografi yang diusut Polda Metro Jaya. Bahkan, sikap ini tetap
ditunjukkan keduanya ketika kasus tersebut naik ke penyidikan.
Sampai akhirnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Firza Husein.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan pernah mengatakan, kasus tersebut mudah ditangani. Oleh karena itu, dia optimistis dapat membuktikan kasus itu.
Bahkan, Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar) ini mengaku, kasus Firza Husein-Rizieq Shihab sama seperti kasus pornografi artis Ariel Noah (sebelumnya Ariel Peterpan).
"Itu tidak sulit. Hampir sama dengan kasus Luna-Ariel. Ada ahli yang menangani secara scientific investigation, kita siap hingga nanti tidak bisa dibantah," kata Iriawan di Jakarta Utara, Minggu, 5 Februari 2017.
Namun, ada sejumlah perbedaan dari kasus pornografi Ariel dan Firza Husein. Berikut ulasan Liputan6.com:
1. Penetapan Tersangka
Pada 22 Juni 2010, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Nazril Irham alias Ariel sebagai tersangka. Sementara, pada kasus percakapan berkonten pornografi, Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan Firza Husein tersangka, bukan Rizieq Shihab, pria yang diduga menjadi lawan percakapan Firza. Firza ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 16 Mei 2017.
Namun, ketika ditilik, Ariel dan Firza merupakan pihak awal yang 'kebobolan' konten pornografi.
Video seks Ariel menyebar ketika teknisi rekamannya, RJ, mengambil berkas itu dari laptop vokalis Noah tersebut. Polisi juga menduga Ariel sempat memperlihatkan rekaman video porno tersebut kepada RJ di laptop miliknya.
Begitu pun dengan status tersangka yang diperoleh Firza. Percakapan berkonten pornografi Firza Husein diduga menyebar dari telepon genggam Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu.
2. Pasal Sangkaan
Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein alias FHM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi di jejaring sosial WhatsApp, yang melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik gelar perkara hingga pukul 22.00 WIB.
Penetapan tersangka dilakukan lantaran polisi sudah memiliki minimal dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Firza. Alat bukti itu meliputi laporan kepolisian, keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.
Pada perkara ini, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara, Bareskrim Polri menyangkakan pasal berlapis kepada Ariel. Pertama, Pasal 29 jo Pasal 45 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan kedua, Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3. Penahanan
Ariel Noah dan Firza Husein sama-sama dijerat dengan pasal yang mengancam hukuman penjara di atas lima tahun. Namun, penyidik Bareskrim Polri menahan Ariel.
Polri beralasan, penahanan Ariel untuk mempercepat penyidikan. Selain itu, ancaman hukuman yang dihadapi Ariel di atas 5 tahun hingga 12 tahun penjara. Ini sesuai dengan syarat objektif untuk menahan tersangka dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHP.
Sementara itu, polisi belum bisa memastikan akan menahan Firza Husein atau tidak. Firza pun menginap di Polda Metro Jaya.
Pagi ini, penyidik kembali memeriksa Firza sebagai tersangka. Polisi masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status penahanan Firza.
"Kita tunggu bagaimana nanti penyidik. Ada waktu 1x24 jam untuk kita periksa," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
4. Penyebar
Sekitar sebulan setelah Ariel ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri menetapkan penyebar video seks musikus itu. RJ merupakan teknisi editing rekaman album grup musik Peterpan yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat.
Ariel pernah memperingati RJ untuk tidak mengambil atau mengutak-atik data yang ada di laptop. Namun, entah bagaimana, sejumlah data yang ada di laptop itu ternyata beredar luas. Itulah sebabnya, polisi menduga RJ sebagai pelaku penyebarluasan video porno Ariel dengan sejumlah artis itu.
Sedangkan, pada kasus percakapan berkonten pornografi dengan tersangka Firza Husein, polisi belum bisa menemukan penyebarnya.
Polda Metro Jaya masih mencari penyebar percakapan seks yang diduga dilakukan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan tersangka Firza Husein.
"Kami masih mencari, tapi belum dapat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017, malam.
Menurut Argo, penyidik sudah memeriksa dua ponsel dan mendatangkan ahli, termasuk ahli telematika.
Polisi masih mendalami kasus penyebaran percakapan bermuatan pornografi ini dan akan memeriksa kembali Firza Husein, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat diperiksa, Firza menyangkal telah melakukan percakapan mesum tersebut.
"Tapi, tidak masalah karena kami sudah mengumpulkan saksi, barang bukti, dan saksi ahli," kata Argo seperti dilansir dari Antara.
Sampai akhirnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Firza Husein.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan pernah mengatakan, kasus tersebut mudah ditangani. Oleh karena itu, dia optimistis dapat membuktikan kasus itu.
Bahkan, Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar) ini mengaku, kasus Firza Husein-Rizieq Shihab sama seperti kasus pornografi artis Ariel Noah (sebelumnya Ariel Peterpan).
"Itu tidak sulit. Hampir sama dengan kasus Luna-Ariel. Ada ahli yang menangani secara scientific investigation, kita siap hingga nanti tidak bisa dibantah," kata Iriawan di Jakarta Utara, Minggu, 5 Februari 2017.
Namun, ada sejumlah perbedaan dari kasus pornografi Ariel dan Firza Husein. Berikut ulasan Liputan6.com:
1. Penetapan Tersangka
Pada 22 Juni 2010, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Nazril Irham alias Ariel sebagai tersangka. Sementara, pada kasus percakapan berkonten pornografi, Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan Firza Husein tersangka, bukan Rizieq Shihab, pria yang diduga menjadi lawan percakapan Firza. Firza ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 16 Mei 2017.
Namun, ketika ditilik, Ariel dan Firza merupakan pihak awal yang 'kebobolan' konten pornografi.
Video seks Ariel menyebar ketika teknisi rekamannya, RJ, mengambil berkas itu dari laptop vokalis Noah tersebut. Polisi juga menduga Ariel sempat memperlihatkan rekaman video porno tersebut kepada RJ di laptop miliknya.
Begitu pun dengan status tersangka yang diperoleh Firza. Percakapan berkonten pornografi Firza Husein diduga menyebar dari telepon genggam Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu.
2. Pasal Sangkaan
Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein alias FHM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi di jejaring sosial WhatsApp, yang melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik gelar perkara hingga pukul 22.00 WIB.
Penetapan tersangka dilakukan lantaran polisi sudah memiliki minimal dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Firza. Alat bukti itu meliputi laporan kepolisian, keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.
Pada perkara ini, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara, Bareskrim Polri menyangkakan pasal berlapis kepada Ariel. Pertama, Pasal 29 jo Pasal 45 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan kedua, Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3. Penahanan
Ariel Noah dan Firza Husein sama-sama dijerat dengan pasal yang mengancam hukuman penjara di atas lima tahun. Namun, penyidik Bareskrim Polri menahan Ariel.
Polri beralasan, penahanan Ariel untuk mempercepat penyidikan. Selain itu, ancaman hukuman yang dihadapi Ariel di atas 5 tahun hingga 12 tahun penjara. Ini sesuai dengan syarat objektif untuk menahan tersangka dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHP.
Sementara itu, polisi belum bisa memastikan akan menahan Firza Husein atau tidak. Firza pun menginap di Polda Metro Jaya.
Pagi ini, penyidik kembali memeriksa Firza sebagai tersangka. Polisi masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status penahanan Firza.
"Kita tunggu bagaimana nanti penyidik. Ada waktu 1x24 jam untuk kita periksa," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
4. Penyebar
Sekitar sebulan setelah Ariel ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri menetapkan penyebar video seks musikus itu. RJ merupakan teknisi editing rekaman album grup musik Peterpan yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat.
Ariel pernah memperingati RJ untuk tidak mengambil atau mengutak-atik data yang ada di laptop. Namun, entah bagaimana, sejumlah data yang ada di laptop itu ternyata beredar luas. Itulah sebabnya, polisi menduga RJ sebagai pelaku penyebarluasan video porno Ariel dengan sejumlah artis itu.
Sedangkan, pada kasus percakapan berkonten pornografi dengan tersangka Firza Husein, polisi belum bisa menemukan penyebarnya.
Polda Metro Jaya masih mencari penyebar percakapan seks yang diduga dilakukan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan tersangka Firza Husein.
"Kami masih mencari, tapi belum dapat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017, malam.
Menurut Argo, penyidik sudah memeriksa dua ponsel dan mendatangkan ahli, termasuk ahli telematika.
Polisi masih mendalami kasus penyebaran percakapan bermuatan pornografi ini dan akan memeriksa kembali Firza Husein, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat diperiksa, Firza menyangkal telah melakukan percakapan mesum tersebut.
"Tapi, tidak masalah karena kami sudah mengumpulkan saksi, barang bukti, dan saksi ahli," kata Argo seperti dilansir dari Antara.
MATARAM, KOMPAS.com -
Kml alias A (40), warga Dusun Mekar Sari, Desa Santong, Kecamatan
Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, yang diduga pelaku penghinaan terhadap
Presiden Joko Widodo, ditangkap aparat gabungan tim Bareskrim Polri dan
Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTB.
Dalam media sosialnya di Facebook, Kml menyebut Jokowi dengan kata yang
tidak layak diunggah.
“Benar, sudah ditangkap pelaku yang diduga menghina Presiden Jokowi,
Jumat (2/3/2018) pukul 01.30 Wita, oleh aparat gabungan Bareskrim Polri
dan Polda NTB, di Dusun Gili Trawangan, Desa Gilu Indah, Lombok Utara,”
terang Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tribudi Pangastuti, Sabtu (3/3/2018).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Hina Presiden di Facebook, Pelaku Ditangkap dan Dibawa ke Mabes Polri", https://regional.kompas.com/read/2018/03/03/21172021/diduga-hina-presiden-di-facebook-pelaku-ditangkap-dan-dibawa-ke-mabes-polri.
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati
Editor : Erwin Hutapea
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Hina Presiden di Facebook, Pelaku Ditangkap dan Dibawa ke Mabes Polri", https://regional.kompas.com/read/2018/03/03/21172021/diduga-hina-presiden-di-facebook-pelaku-ditangkap-dan-dibawa-ke-mabes-polri.
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati
Editor : Erwin Hutapea
MATARAM, KOMPAS.com -
Kml alias A (40), warga Dusun Mekar Sari, Desa Santong, Kecamatan
Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, yang diduga pelaku penghinaan terhadap
Presiden Joko Widodo, ditangkap aparat gabungan tim Bareskrim Polri dan
Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTB.
Dalam media sosialnya di Facebook, Kml menyebut Jokowi dengan kata yang
tidak layak diunggah.
“Benar, sudah ditangkap pelaku yang diduga menghina Presiden Jokowi,
Jumat (2/3/2018) pukul 01.30 Wita, oleh aparat gabungan Bareskrim Polri
dan Polda NTB, di Dusun Gili Trawangan, Desa Gilu Indah, Lombok Utara,”
terang Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tribudi Pangastuti, Sabtu (3/3/2018).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Hina Presiden di Facebook, Pelaku Ditangkap dan Dibawa ke Mabes Polri", https://regional.kompas.com/read/2018/03/03/21172021/diduga-hina-presiden-di-facebook-pelaku-ditangkap-dan-dibawa-ke-mabes-polri.
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati
Editor : Erwin Hutapea
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Hina Presiden di Facebook, Pelaku Ditangkap dan Dibawa ke Mabes Polri", https://regional.kompas.com/read/2018/03/03/21172021/diduga-hina-presiden-di-facebook-pelaku-ditangkap-dan-dibawa-ke-mabes-polri.
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati
Editor : Erwin Hutapea
MATARAM, KOMPAS.com -
Kml alias A (40), warga Dusun Mekar Sari, Desa Santong, Kecamatan
Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, yang diduga pelaku penghinaan terhadap
Presiden Joko Widodo, ditangkap aparat gabungan tim Bareskrim Polri dan
Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTB.
Dalam media sosialnya di Facebook, Kml menyebut Jokowi dengan kata yang
tidak layak diunggah.
“Benar, sudah ditangkap pelaku yang diduga menghina Presiden Jokowi,
Jumat (2/3/2018) pukul 01.30 Wita, oleh aparat gabungan Bareskrim Polri
dan Polda NTB, di Dusun Gili Trawangan, Desa Gilu Indah, Lombok Utara,”
terang Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tribudi Pangastuti, Sabtu (3/3/2018).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Hina Presiden di Facebook, Pelaku Ditangkap dan Dibawa ke Mabes Polri", https://regional.kompas.com/read/2018/03/03/21172021/diduga-hina-presiden-di-facebook-pelaku-ditangkap-dan-dibawa-ke-mabes-polri.
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati
Editor : Erwin Hutapea
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Hina Presiden di Facebook, Pelaku Ditangkap dan Dibawa ke Mabes Polri", https://regional.kompas.com/read/2018/03/03/21172021/diduga-hina-presiden-di-facebook-pelaku-ditangkap-dan-dibawa-ke-mabes-polri.
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati
Editor : Erwin Hutapea
MATARAM, KOMPAS.com -
Kml alias A (40), warga Dusun Mekar Sari, Desa Santong, Kecamatan
Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, yang diduga pelaku penghinaan terhadap
Presiden Joko Widodo, ditangkap aparat gabungan tim Bareskrim Polri dan
Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTB.
Dalam media sosialnya di Facebook, Kml menyebut Jokowi dengan kata yang
tidak layak diunggah.
“Benar, sudah ditangkap pelaku yang diduga menghina Presiden Jokowi,
Jumat (2/3/2018) pukul 01.30 Wita, oleh aparat gabungan Bareskrim Polri
dan Polda NTB, di Dusun Gili Trawangan, Desa Gilu Indah, Lombok Utara,”
terang Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tribudi Pangastuti, Sabtu (3/3/2018).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Hina Presiden di Facebook, Pelaku Ditangkap dan Dibawa ke Mabes Polri", https://regional.kompas.com/read/2018/03/03/21172021/diduga-hina-presiden-di-facebook-pelaku-ditangkap-dan-dibawa-ke-mabes-polri.
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati
Editor : Erwin Hutapea
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Hina Presiden di Facebook, Pelaku Ditangkap dan Dibawa ke Mabes Polri", https://regional.kompas.com/read/2018/03/03/21172021/diduga-hina-presiden-di-facebook-pelaku-ditangkap-dan-dibawa-ke-mabes-polri.
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati
Editor : Erwin Hutapea
MATARAM, KOMPAS.com -
Kml alias A (40), warga Dusun Mekar Sari, Desa Santong, Kecamatan
Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, yang diduga pelaku penghinaan terhadap
Presiden Joko Widodo, ditangkap aparat gabungan tim Bareskrim Polri dan
Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTB.
Dalam media sosialnya di Facebook, Kml menyebut Jokowi dengan kata yang
tidak layak diunggah.
“Benar, sudah ditangkap pelaku yang diduga menghina Presiden Jokowi,
Jumat (2/3/2018) pukul 01.30 Wita, oleh aparat gabungan Bareskrim Polri
dan Polda NTB, di Dusun Gili Trawangan, Desa Gilu Indah, Lombok Utara,”
terang Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tribudi Pangastuti, Sabtu (3/3/2018).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Hina Presiden di Facebook, Pelaku Ditangkap dan Dibawa ke Mabes Polri", https://regional.kompas.com/read/2018/03/03/21172021/diduga-hina-presiden-di-facebook-pelaku-ditangkap-dan-dibawa-ke-mabes-polri.
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati
Editor : Erwin Hutapea
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Hina Presiden di Facebook, Pelaku Ditangkap dan Dibawa ke Mabes Polri", https://regional.kompas.com/read/2018/03/03/21172021/diduga-hina-presiden-di-facebook-pelaku-ditangkap-dan-dibawa-ke-mabes-polri.
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati
Editor : Erwin Hutapea
Comments
Post a Comment